KIMCIPEDES.COM, KOTA SERANG | Polres Kota Serang Kota menggelar konferensi pers dugaan kasus tindak pidana korupsi Dewan Kesenian Banten (DKB) dari APBD Provinsi Banten tahun 2017, tersangka berinisial CS (45) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018, bertempat di Aula Osvia Polres Kota Serang Kota, Senin (04/04/2022).
Tersangka CS diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dimana dalam penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban namun di laporan pertangguungjawaban dibuat seolah olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, kemudian dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740,- (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
Untuk perkara tersangka CS, telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap - red) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihak Polresta Serang Kota hari ini lakukan ungkap kasus perkara korupsi, berawal adanya laporan polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 - 2018, Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan dari 70 (tujuh puluh) saksi dan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.344.090.740,- (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
"Untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Satuan Tahti Polresta Serang Kota," ucap Kapolresta Serang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
** Agus S.
Posting Komentar