Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Wilayah Bogor

Polda Jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Dua pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan kasus pengoplosan gas LPG tersebut terungkap usai Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang dipimpin AKBP Andri Agustiano melakukan pengembangan. Ditemukan tersangka AA dan MS melakukan pengoplosan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 19 April 2022.

"Saat dicek, dua tersangka AA dan MS sedang melakukan kegiatan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," kata Ibrahim saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis, 21/04/2022.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berkerja kepada GS yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sebagai pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi untuk pangkalan LPG.

Menurut Roland, pelaku membeli tabung gas bersubsidi 3 kg dari pangkalan resmi dengan harga Rp17.500. Setelah isinya dipindahkan ke tabung gas 12 kg, mereka menjualnya dengan harga Rp180.000 hingga Rp185.000 kepada konsumen.

"Satu tabung gas 12 kg sama dengan 4 tabung gas 3 kg. Mereka menjual satu tabung gas 12 kg dengan harga Rp180.000 dari harga resmi Rp115.000," kata Roland.

Dari selisih harga tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Mereka mendapatkan keuntungan Rp5.750.000 per hari dan Rp175.000.000 per bulan.

"Keuntungan yang mereka dapat cukup besar. Dikalkulasi sejak bulan Maret, mereka mendapatkan keuntungan Rp175 juta," ucap dia.

Dari TKP, polisi menyita 451 tabung gas elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan, dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

Pelaku telah dijerat dengan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes