KIMCIPEDES.COM, JAWA BARAT | Polisi berhasil mengungkap jaringan internasional (Timur Tengah - Indonesia) peredaran narkotika Jenis Sabu 1,196 Ton senilai harga Rp. 1,43 Triliun. Melalui joint investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat itu adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini
Terungkapnya kasus Narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar dengan tersangka berinisial SA alias Bin S yang ditangkap di Kp. Ciliung RT 02 RW 01 Kelurahan Ciliung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat 25 Februari 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polisi menangkap tersangka saat melakukan bongkar muat barang haram tersebut di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, 16/3/2022, pukul 14.00 WIB.
Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran. Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.
"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," sebut Sigit.
Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, kata Kapolri, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS. "Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebutnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Sigit.
** M. Edwandi
Posting Komentar