Irjen Pol Suntana |
KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin. "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
** M. Edwandi.
ARTIKEL TERKAIT :
- Di Tahun 2021, Sebanyak 336 Anggota Polda Jabar Melakukan Pelanggaran Disiplin
- Kapolda Jabar Pimpin Rilis Akhir Tahun 2021
- Pesawat STOL Bikinan Suyanto, TNI AU Apresiasi Kreatifitas Kedirgantaraan Ditengah Masyarakat
- Kakorlantas : Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri
- Gubernur Dukung Upah Pekerja Naik Hingga 5 Persen
- Atalia Dikukuhkan Sebagai Duta Penurunan Stunting Jabar
- Cluster Santika Cihanjuang Rumah Mewah 2 Lantai, Harga Sesuai Dengan Keuangan Kita
- Perkuat 3T dan 5M Untuk Cegah Omicron Masuk Jabar
- Jabar Bantu Promosikan Pariwisata Aceh
- Bus Trans Metro Pasundan Resmi Beroperasi di Bandung Raya, Ada Lima Koridor
- Ridwan Kamil Temui Ahli Waris Cut Nyak Dhien di Aceh
- Jabar Sabet Tiga Penghargaan IT Works Digital Awards 2021
Posting Komentar