Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kebijakan (LSM-JPK) Jawa Barat Terus Kawal Keterbukaan Informasi Publik

LSM-JPK Jawa Barat

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Lembaga Swadaya Mayarakat Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (LSM-JPK) mengadakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Hotel Atlantik city Kota Bandung Kamis (16/12/2021). 

Tema yang diangkat adalah Pentingnya Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut menghadirkan empat pembicara yaitu Rafael Situmorang SH MH Drs. Tatang Sudrajat, S.IP. M.Si, Yusuf Cahyadi SH MH dan Aleander.,S.IKOm

LSM-JPK Jawa Barat

Edi Perigna Silaban Selaku Ketua Umum LSM JPK dalam sambutannya menyampaikan, LSM JPK selalu berkomitmen mengawasi keterbukaan informasi, di Jawa Barat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat , Provinsi dan kota/Kabupaten perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik,” katanya.

LSM-JPK Jawa Barat

Edi mengatakan prinsip good governance perlu diterapakan dalam pengelolaan dana APBN dan APBD “Perlu melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di Lingkungan nya masing masing,” jelasnya.


Ia menyampaikan Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.


Edi juga berkata Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Mengenai mekanisme untuk mendapatkan informasi dapat dibaca pada artikal Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik.


Rafael Situmorang menyatakan dalam pemamparannya Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.


Pemaparan materi sosialisasi oleh Drs. Tatang Sudrajat, S.IP. M.Si didahului tentang fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban Komisi Informasi, dilanjutkan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, pengertian Informasi Publik dan Badan Publik, kewajiban Badan Publik serta kategori Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik. Usai pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab, .
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes