KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Penertiban dari berbagai limbah karena berdampak pada pencemaran air sungai terus dilakukan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22.
Kali ini dipimpin oleh Bamin Sektor 22 Citarum Harum (Serka Agung Setya Purnama) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Restaurant Suis Butcher Steak House, beralamat di Jl. LLRE Martadinata No. 201, dan Abuba Steak di Jl. Prabu Dimuntur Bandung, Jumat, 23/04/2021.
Didampingi Dansub 12-22 (Peltu Ade Sukmana) Serka Agung menuturkan bahwa perusahaan restaurant berdiri sudah belasan tahun menghasilkan limbah lemak dibuang langsung ke selokan.
"Jelas ini sebuah prilaku yang bertolak belakang dengan program Citar Harum," tegas Agung.
Melalui pengecekan lapangan, satgas menhetahui bahwa kedua restaurant ini tersedia di dapur hanya terdapat Grease trap, 2 bak kontrol untuk menampung minyak, lemak (limbah padat) sedangkan limbah cair langsung dialirkan ke drainase kota.
"Kami mengambil sampling air dengan hasil nilai COD 160 mg/L (diatas baku mutu sesuai Permen LHK RI 68) dan ini berpotensi pada pencemaran lingkungan," kata Agung.
Pada Sidak tersebut satgas memberi imbauan kepada pelaku usaha, ia disarankan supaya membuat Instalasi Pengolah Limbag (Ipal) agar limbah yang dibuang memenuhi baku mutu, sehingga aman bagi lingkungan dan sungai.
Kedua Retaurant baik Butcher Steak House maupun Abuba Steak, jika ada luapan air hujan terjadi peluapan air di drainase pembuangan limbah bagian depan karena drainase kota tidak berfungsi dengan baik.
Setelah melakukan sidak pada kedua testaurant, Serka Agung bersama Peltu Ade Sukamana melaukan hal yang di Cafe Halaman.
Lagi lagi perusahan makan ini juga tidak memiliki standar yang dipenuhi layaknya perusahaan makanan, maka dengan tindakan yang sama disarankan kepada Cafe Halaman supaya dibuatkan Ipalnya.
Satgas Sektor 22 menampakkan kekompakan yang kuat sesama anggota, yaitu menjalankan tugas yang sama sebagai satgas Citarum Harum.
"Kita bertujuan bahwa kekompakan ini hanya untuk pencapaian tugas yang sama, yang bersandar pada payung hukum Peraturan Presiden No. 15 Th. 2018," tutup Agung.
**M. Edwandi


Posting Komentar