Anggota Polsek Pameungpeuk Tegakan Disiplin Prokes Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020

polresta bandung

KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Untuk mencegah penyebaran virus corona, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK., menekankan kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek agar melakukan penegekan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dengan membagikan masker kepada seluruh masyarakat serta melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bentuk upaya dalan pencegahan penyebaran Covid-19.

Atas intruksi dari Kapolresta Bandung maka seluruh Kapolsek termasuk Polsek Pameungopeuk langsung melaksanakan penyemprotan disinfektant diseluruh taempat di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk demi mencegah penyebaran virus corona seperti yang dapat kita lihat bahwasannya pada hari Kamis 03 Desember 2020 anggota Polsek Pemeungpeuk melaksanakan giat bagikan masker kepada warga pameungpeuk yang sedang beraktifitas 

Kapolsek Pameunpeuk AKP Ivan Taufiq SH menjelaskan bahwa” Kegiatan menbagikan masker tersebut tak hanya melaksanakan perintah pimpinan semata namun ini merupakan bukti bahwa Polri peduli terhadap kesehatan masyarakat.**

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes