Polsek Majalaya Terapkan Sanksi Push Up Bagi Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

polresta bandung

KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Push Up salahsatu sanksi yang diterapkan GAKTIBLIN Gabungan TNI-POLRI-POL PP dan LINMAS bagi warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diterapkan merupakan salahsatu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Ditengah fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Petugas GAKTIBLIN melaksanakan upaya dan tindakan pencegahan penyebaran pandemi Covid 19 di tempat-tempat yang banyak dikunjungi masyarakat seperti pusat perbelanjaan yang ada diwilayah kec.Majalaya Kabupaten Bandung.

Memberikan Himbauan kepada para pengunjung dan pedagang dipusat perbelanjaan senantiasa terus dilakukan untuk menjaga jarak satu sama lain, mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker saat beraktivitas guna memutus mata rantai penularan covid-19 sesuai anjuran Pemerintah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan.S.I.K melalui Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu,S.H.,M.AP “ saat munculnya pandemi covid-19 Pemerintah telah memberikan peringatan tentang ancaman bahaya bagi masyarakat maka pentingnya program GAKTIBLIN ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terus dilakukan ". ujarnya.
**M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes