Polres Cimahi Polda Jabar Ungkap Pengoplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso dan Rendang

AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.

KIMCIPEDES.COM, CIMAHI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengoplosan daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.pada saat Konferensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Selasa, 30/6/2020.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Waka Polres Cimahi, Kabag Ops Polres Cimahi, Kasat Reskrim Polres Cimahi, Kanit Ranmor Polres Cimahi, Kasubag Humas Bag Ops Polres Cimahi, Kasi Propam Polres Cimahi dan Personil Reskrim Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi Polda Jabar menjelaskan kasus tersebut berawal dari pasangan suami istri berinisial T (45 tahun) dan R (24 tahun) yang menjual daging celeng atau babi hutan di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar.

"Ketika diamankan, sepasang suami istri tersebut mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan sudah memiliki empat orang pelanggan", tutur Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan bahwa sepasang suami istri tersebut, berikut barang bukti telah diamankan dan di bawa ke mako Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020, Anggota Sat Resrim Polres Cimahi Polda Jabar kembali melakukan pengembangan perkara tersebut ke Daerah Tasikmalaya di Pasar Ciawi dan ke Daerah Plered Purwakarta di Pasar Sukatani, serta ke daerah Cianjur dan didapati hasil, bahwa memang benar 

T dan R telah rutin mengirimkan Daging Celeng tersebut kepada beberapa orang pelanggan diantaranya D, Penjual daging sapi dan bahan baku pembuat Bakso di Pasar Ciawi Tasik, dijual seharga Rp.48.000,- dengan kapasitas sebulan sebanyak 10 kg .

Selain itu dikirimkan kepada U selaku Pemilik Rumah Makan di Cianjur, dijual seharga Rp. 50.000,- dengan kapasitas penjualan 10 hari sekali 10 kg dan kepada N Pedagang Pasar Sukatani Purwakarta, dengan harga penjualan Rp.60.000,- per Kg dengan kapasitas penjualan dua minggu sekali sebanyak 20 kg, serta dikirimkan kepada M di RM Chiese Food dijual dengan harga Rp.45.000,- dengan kapasitas penjualan 10 kg per 10 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, total barang bukti yang diamankan dalam pengembangan dari ke empat orang tersebut yaitu

Kurang Lebih 120 Kg daging sapi Impor yang digunakan untuk bahan oplosan dengan daging Celeng atau Babi Hutan, Tiga kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging babi hutan atau Celeng dengan berat masing masing kantong plastik 4 (empat) kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang12 (dua belas) kilogram, 2 Kg daging Sapi Lokal, Satu Unit Mesin Pendingin Freezer Ukuran 2 m2, Satu Unit Timbangan Daging Merk Central, Dua Unit Mesin Pendingin Freezer ukuran 1 m2, satu unit roda dua jenis Mio warna putih merah, satu Unit roda empat Jenis NMax warna biru, 1( satu ) unit kendaraan sedan merk toyota corolla 1600 warna kuning no pol D 1670 CO berikut kunci kontak nya, dan diketahui bahwa antara Surat kendaraan dengan warna Asli kendaraan tidak Sesuai. 

Dari kasus tersebut para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes