Kabid Humas Polda Jabar : Polres Cianjur Polda Jabar Menangkap Pembunuh Bayi Berusia 3 Bulan

Kabid humas Polda Jabar
Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

KIM CIPEDES, CIANJUR | Kapolres Cianjur AKBP. Juang Andi Priyantodi S.I.K., S.H. M.Hum. didampingi Wakapolres Cianjur, Kabag Ops, KBO Sat Reskrim, Kasi Propam dan Paur Humas Polres Cianjur memimpim pelaksanaan konferensi pers kasus pembunuhan bayi berumur 3 bulan, Minggu, 29/9/2019 bertemapat di Markas komando Polres Cianjur Polda Jabar 

Waktu kejadian pada Hari Sabtu tgl 28 September 2019 sekitar pukul 09.30 wib. Tempat Kp. Cisuren Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sukagalih Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, dengan Tersangka an. Sdri. YN Binti DJ. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan korban adalah anak kandung sendiri, anak perempuan berusia 3 (tiga) bulan A.n Sdri. Nuraisa lahir di Cianjur tanggal 18 Juli 2019. 

Barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju rok bayi warna pink corak bunga, 1 (satu) buah kaos dalaman warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna pink, 1 (satu) buah ciput warna merah, 1 (satu) stel sarung tangan warna kuning. 

Saksi-saksi adalah Sdri. Mae, umur 51th, Alamat: Kp. Cisuren Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur, Sdr. Deri Bin Karnudin, 24 tahun, alamat: Kp. Cisuren Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur, Sdr. Aja, umur 45 tahun, alamat: Kp. Cisuren Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur, Sdr. Usep, umur: 35 tahun, Kp. Cibangsa Ds. Simpang Kec. Takokak Kab. Cianjur, Sdri. Ningsih, umur 39 tahun, alamat Kp. Singkur Rt. 004 Rw. 004 Ds. Simpang Kec. Takokak Kab. Cianjur, Sdri. Linda, umur 50 tahun, Alamat: Kp. Panawangan Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur serta Sdri. Saryamah, umur 39 tahun, Alamat Kp. Legok Leneng Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur. 

Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di Kp. Cisuren Rt. 003 Rw. 005 Ds. Sukagalih Kec. Takokak Kab. Cianjur. Pada saat Tsk. Sdri. YN bin JD akan memandikan korban, korban pada saat itu terus menerus menangis sehingga membuat Tsk. kesal, dan pada saat juga Tsk. ingat dengan perbuatan suaminya yaitu Sdr. DERI yang telah selingkuh pada saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan. Karena merasa kesal dan sakit hati, tersangka yang semula akan memandikan korban (korban sudah dalam keadaan telanjang) kemudian memasukan korban yang terus menangis ke dalam bak mandi ukuran panjang 1,5M x lebar 1M x tinggi 1M yang telah penuh terisi air dengan posisi terlentang lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia. 

Sekira jam 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun Sdri. MAE merasa tidak enak hati, selanjutnya Sdri. MAE pulang ke rumah sesampainya di rumah, Sdri MAE langsung pergi ke kamar mandi yang berada disamping rumah dengan maksud untuk membersihkan diri sebelum masuk kedalam rumah. Namun ketika berada di dalam kamar mandi, Sdri. MAE melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka, akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup dan selanjutnya Sdri MAE langsung mengambil korban dan memeluknya kemudian berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. 

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana. 

Ancaman hukuman Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(tiga miliar rupiah) 

Pasal 80 Ayat (4) UU Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Pasal 338 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
* M. Edwandi

1/Post a Comment/Comments

  1. Selamat malam bapak . Saya sebagai warga baru daerah jawa barat . Saya merasa butuh bantuan hukum . Saya membeli tanah di daerah cisuren .. Berbatasan dengan tanah perhutani .. Yg saya keluhkan . Ada orang dgn sengaja membuka jalan untuk keperluan motor cross di kebun saya . Tanpa ijin ke saya ... Itu bagaimana bapak ..! Apa yg hrs saya lakukan ? Kemana saya harus melapor

    BalasHapus

Posting Komentar

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes