Ombudsman RI Bentuk Jaringan Kerja “Baraya Ombudsman”



KIM Cipedes, Bandung - Peran seta masyaakat dalam upaya pebaikan penyelenggaaan pelayanan public, merupakan hak sebagaimanan diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomo 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaan pelayanan public, mengemban tugas mendorong peran serta public melalui pembangunan jaringan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, Hanaeda Sri Lastoto mengatakan merasa perlu peran serta masyarakat sebagai kebutuhan yang sifatnya berkelanjutan, karena itu, Ombudsman membentuk jaringan kerja dengan nama “Baraya Ombudsman”. Sebagai langkah awal, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Povinsi Jawa Barat dalam rangka Menjaring Partisipasi Masyarakat”, Minggu, 27 Agustus 2017.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, DR. Yossi Irianto, Kabid Desiminasi Diskominfo Kota Bandung, Elly Herliani, Ketua FK KIM Kota Bandung, Yus Hartiman, Karang Tauna Kota Bandung dan Ketua KIM Se Kota Bandung.

Penjaringan partisipasi masyarakat ini diselenggarakan melalui talkshow dan perlombaan. Talkshow dengan topik “Sinergitas Ombudsman dan masyarakat dalam pengawasan pelayanan Publik. Secara khusus 2 anggota Ombudsman yaitu Alvin Lie dan Ninik Rahayu akan menjadi narasumber dalam talkshow. Alivin Lie mengupas “Efektivitas Peran dan Fungsi Ombudsman dalam Meningkatkan Pelayanan Publik, adapun Ninik Rahayu mengupas “Partisipasi Masyarakat dalam melakukan Pengawasan Pelayanan Publik sebagai Jejaring Ombudsman.

Sekda Kota Bandung, DR. Yossi Irianto mengatakan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen meningkatkan pelayanan publik. Penyelenggara negara kini hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan salahsatu pelayanan dibidang kesehatan, dengan program layad bagi masyarakat dibantu dengan 1500 tenaga medis yang siap setiap saat menyambangi warga yang membutuhkan dikarenakan gangguan kesehatan. Inovasi-inovasi dalam meningkatkan pelayanan public terus bemunculan dari setiap SKPD, seperti pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kini sistem jemput bola, dengan program MAPELING (Mobil Layanan Keliling) yang hadir ditengah-tengah masyaakat yang melayani pembuatan KTP, Akte Kelahiran, dll,” ungkap Yossi Irianto yang mewakili Walikota Bandung yang berhalangan hadir.

Sementara itu, Ketua FK KIM Kota Bandung, Yus Hartiman menyambut baik kegiatan sosialisasi Ombudsman ini. Dan behaap sosialisasi ini bisa dilaksanakan ditingkat Kecamatan, aga masyaaka dapat mengetahui pean dan tugas Ombudsman, sehingga peran serta masyarakat dalam pengawasan tehadap pelayanan public terlaksana sehingga mengetahui tentang alur pelaporan dan SOP tentang penyelenggara pelayanan public, “ ungkap Yus Hartiman ketika ditemui disela-sela kegiatan tersebut. Bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pelayanan public dapat menyampaikan keluhan ke Ombudsman RI, hubungi 137 WhattShap 082137373737. 
** Asep WH/Liliana

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes