KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan secara daring yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial untuk menarik perhatian calon korban.
Agar korban semakin percaya, pelaku juga menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI. Mereka bahkan mengenakan pakaian dinas TNI saat melakukan komunikasi melalui video call dengan calon korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, aksi penipuan bermula dari unggahan kendaraan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga akhirnya transaksi dilakukan melalui WhatsApp.
“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dalam kasus tersebut, dua korban diketahui mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Korban berinisial FFK kehilangan Rp19.941.774, sementara NM mengalami kerugian sebesar Rp20.354.459.
Setelah komunikasi terjalin, korban diarahkan kepada orang lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku. Keduanya kemudian diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.
Polisi masih mendalami hubungan rekening tersebut dengan jaringan penipuan lainnya, termasuk aliran dana yang diterima para pelaku.
Catut Identitas TNI untuk Meyakinkan Korban
Untuk membangun kepercayaan, pelaku tidak hanya mengandalkan foto dan video kendaraan yang ditawarkan. Mereka juga menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI.
Pelaku mengunggah foto dengan mengenakan pakaian dinas TNI. Bahkan, ketika melakukan video call dengan calon korban, pelaku tetap mengenakan atribut tersebut.
Menurut Hendra, aksi tersebut membuat korban semakin yakin bahwa orang yang berkomunikasi dengan mereka benar-benar anggota TNI.
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin,” ujar Hendra.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita dua senjata mainan yang digunakan pelaku sebagai bagian dari upaya membangun citra seolah-olah mereka merupakan anggota TNI. Senjata tersebut sebelumnya dipamerkan dalam unggahan media sosial dan dibuat menyerupai senjata api.
Video Pengepakan Kendaraan Ternyata Rekayasa
Modus pelaku ternyata tidak berhenti pada penggunaan identitas palsu. Mereka juga membuat konten video yang seolah-olah memperlihatkan proses persiapan kendaraan sebelum dikirim kepada pembeli.
Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, polisi menemukan sejumlah properti yang digunakan untuk membuat video tersebut, di antaranya lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, kendaraan, tali, serta perlengkapan lainnya.
Properti tersebut ditata sedemikian rupa sehingga memberikan kesan kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah.
Namun, setelah ditelusuri, lokasi pembuatan video bukan merupakan pelabuhan atau kawasan industri. Tempat tersebut justru berada di sebuah kawasan perkampungan.
“Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan,” kata Mujianto.
Polisi Amankan 20 Orang, 12 Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengungkapan sindikat ini dilakukan personel gabungan Subdit III Ditressiber Polda Jabar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 11 hingga 12 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 20 orang. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan pencocokan dengan alat bukti yang ditemukan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan penipuan, terutama sebagai operator akun media sosial. Mereka bertugas membuat unggahan, menawarkan kendaraan, berkomunikasi dengan calon korban hingga menjalankan transaksi kendaraan fiktif.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit telepon seluler, laptop, router Wi-Fi, kamera CCTV, printer, dua unit mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban.
Terancam Jeratan UU ITE
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk menelusuri jaringan penipuan serta aliran dana dari hasil kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah harga pasar, terlebih jika transaksi dilakukan hanya berdasarkan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
** M. Edwandi

Posting Komentar