KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Polda Jabar tegaskan komitmen putus mata rantai Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT), hal dibuktikan dengan berhasil mengungkap sebanyak 928 kasus dengan total tersangka 1154 berhasil diamankan.
Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.Ik.,M.H., bersama Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin, 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT tersebut terhitung sejak Januari sampai dengan April 2026 yang dilaksanakan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar.
“Dari jumlah pengungkapan polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 13.275,62 gram, ganja: 76.488,56 gram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis: 3.828,05 gram, cairan bibit tembakau sintetis 2.478,06 mililiter, serbuk bibit tembakau sintetis 9,00 gram, psikotropika 2.245 butir, dan obat keras terbatas 668.328 butir. Barang bukti dan tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
“Kemudian, melaksanakan rehab kepada pemakai sesuai dengan prinsif restorasi justice, 121 tersangka yang kita rehab,” ucapnya.
“Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras tertentu”, ujarnya.
** M. Edwandi

Posting Komentar