Pemberlakuan PSBB, Jalan Raya Cileunyi Tak Terlihat Antrean Kendaraan


KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Setelah pemerintah Kota dan Kab. Bandung memberlakuan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jalan raya Cileunyi terpantau cukup sangat lengang oleh kendaraan, bahkan hampir 90% tidak terlihat oleh aktifitas dari para pemudik yang melintasi jalan protokol Wilayah Cileunyi. Minggu, 31/05/2020.

Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berkaitan dengan Situasi Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini yang bertujuan untuk memutus rantai Virus tersebut agar tidak sampai menyebarluas dan menimbukkan banyak korban jiwa.

Namun untuk mengantisipasi dan mencegah adanya warga yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah, unit lantas Polsek Cileunyi Polresta Bandung rutin melakukan pengaturan arus lalin sekaligus melakukan pemantauan di sekitar Jalan protokol untuk mencegah adanya pengguna jalan yang melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing dan ini sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah dengan larangan mudik.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diantaranya dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan dan semua masyarakat diwajibkan memakai masker, sarung tangan bila bepergian keluar rumah untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. 

Tujuan pemerintah melarang mudik tiada lain adalah untuk menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19), kita ketahui bersama bahwa seseorang yang terlihat sehat tidak menutup kemungkinan membawa virus tersebut dan oleh karena itu dilakukan langkah dan upaya untuk melarang mudik agar virus tersebut tidak menyebar dan menularkan kepada sanak saudara di Kampung halaman.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kanit Lantas Polsek Cileunyi Polresta Bandung IPTU Iwan Cahyadi, S.I.kom, M.M "bagi para pengemudi tetap ikuti anjuran dari pemerintah untuk sementara waktu jangan dulu mudik, untuk kepentingan kita bersama dalam menekan penyebaran covid-19 kepada keluarga dikampung halaman karena kita tidak tahu dan sadar apakah kita membawa virus ataukah tidak". Ujarnya

"Berkaitan dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk itu dihimbau kepada para pengguna kendaraan agar selalu patuh terhadap aturan yang ada seperti penggunaan APD berupa masker dan sarung tangan supaya mengurangi resiko penularan Covid-19, tetap jaga jarak antara pengendara satu dengan yang lainnya, dan bagi pengendara Roda 4 dalam hal ini harus memperhatikan physical Distancing dengan aturan bagi penumpang tidak berdampingan dengan supir dan penumpang di tengah maksimal 2 orang dengan jarak tidak terlalu dekat." terang Iwan.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes