Membahayakan Nyawa Petugas, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung Tembak Betis Pelaku Curanmor

Polrestabes Bandung

KIM CIPEDES, BANDUNG | Unit Reskrim Polsekta Lengkong berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Polri yang di parkir di depan rumah di Jalan Karawitan Kelurahan. Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Kamis (18/7/2019) malam.

Bahkan saat penangkapan, polisi pun terpaksa menembak betis kedua pelaku, lantaran melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas.

Ketiga pelaku yang kini berada di tahanan Mapolsekta Lengkong berinisial RP, LS, dan ER. Sedangkan R alias Rey yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian orang (Dpo).

"Setelah menerima laporan dari anggota Polri yang bernama Idid Sastra. Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas yang di backup Tim Resmob Polrestabes Bandung langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan tersangka RP dan LS di daerah bunderan Cibiru. Bahkan anggota pun hendak di tusuk badik yang dibawa pelaku, sehingga anggota kami pun menembak betis kedua pelaku," jelas Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefridja didamping Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati S.H kepada wartawan di Mapolsekta Lengkong, Selasa (30/7/2019).

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan motor tersebut setelah pindah tangan dari ER dan Ray (DPO). Yang mana rencananya motor tersebut akan dibawanya ke daerah Ciamis untuk di jual. Akhirnya tim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ER di rumah kontrakkannya di daerah Cibiru. Sedangkan tersangka Ray berhasil melarikan diri dan kini sudah di tetapkan sebagai DPO.

"Ketiga tersangka yang telah diamankan merupakan residivis termasuk Ray yang masih kita buru. Mereka pun merupakan komplotan Lampung yang setiap beraksi kerap membekali senjata tajam ataupun senjata api," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Jefri, pihaknya menyita barang bukti berupa 5 unit motor dari berbagai merek, dua kunci magnet, konci letter T, 2 anak kunci astag dan sebilah badik yang digunakan para tersangka saat beraksi.

"Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara," tegas Jefri.
* M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes