Polres Indramayu Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Petugas

Polres indramayu

KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas di wilayah Hukum Polres Indramayu, Jumat (12/05/2023) Siang.

“Dari lima orang yang berhasil diamankan, sebanyak 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada awak media.

Mereka adalah MA (19) pelaku eksekutor pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena berkedapatan menguasai senjata tajam.

Kapores Indramayu menyampaikan, berawal petugas dari Polsek Sukra mendapatkan informasi bahwa ada kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di suatu tempat di daerah Sukra.

Berdasarkan dari hasil penyidikan yang ada di media sosial para remaja ini hendak melakukan tawuran dengan mengundang tersangka lainnya atau kelompok lainnya dengan menggunakan live streaming di media sosial.

Selanjutnya petugas kami dari Polsek Sukra melakukan patroli ke lokasi yang juga akan menjadi tempat terjadinya tawuran.

"Pada saat itu terlihat ada sekitar 20 kelompok remaja. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penghadangan sesuai dengan SOP," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.

Lanjut Kapolres Indramayu, pada saat itu ada dua orang yang berhasil diamankan karena membawa senjata tajam.

Namun, tiba-tiba dari belakang ada tersangka lain yang langsung membacok anggota Polisi saat bertugas.

Ia membacok bagian kepala petugas hingga mengalami luka bacok sebanyak 12 jahitan.

Korban diketahui adalah Bripka Sugiono yang bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra.

"Tersangka MA ini saat itu langsung melarikan diri tapi berhasil ditangkap oleh petugas yang lain," ujar dia.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara. Pungkasnya.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes