KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Sie Humas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar lakukan pemasangan spanduk dan pamflet himbauan untuk tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan.
Pemasangan spanduk dan pamflet himbauan dilakukan di Bunderan Kijang, Terminal Bus Indramayu, GOR Dharma Ayu, Sport Centre Indramayu, Simpang 5 Bunderan Mangga, Tugu Perjuangan dan Halte Masjid Islamic Centre Indramayu, Minggu (03/04/2023) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim mengatakan, pemasangan spanduk dan famlet himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan tidak memproduksi, memperjual belikan dan membunyikan petasan di bulan puasa.
“Untuk pemasangan spanduk himbauan ditempatkan pada tempat tempat strategis,” kata Ipda Tasim, Senin (03/04/2023).
Ipda Tasim menyebut, pemasangan spanduk himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan dilakukannya pemasangan stiker dan fampler himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ucap Ipda Tasim.
** M. Edwandi
BACA JUGA :
- Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
- Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Musnahkan Barang Bukti Miras Ops Pekat 1 Lodaya 2023
- Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Takjil Kepada Jamaah Mesjid Lautze dan Pengguna Jalan di Bandung
- Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel
- Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Gelar Jumat Curhat Bersama Organisasi Masyarakat KBPP Polri
- Polres Indramayu Tingkatkan Patroli Untuk Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Di Bulan Ramadhan