KIMCIPEDES.COM, CIREBON | “ Pembicaraan masalah korupsi merupakan suatu topik yang sangat menarik dan tidak pernah selesai dari waktu ke waktu, bahkan dari zaman ke zaman. Semua elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aparatur negara semua bersuara yang sama yaitu menentang dan menolak KORUPSI, tetapi di saat yang bersamaan tidak sedikit juga orang yang melakukan tindak pidana korupsi ini. Lalu apanya yang salah ? “, ujar Dede Farhan Aulawi di Cirebon, Sabtu (10/12).
Hal tersebut ia katakan saat menjadi narasumber dalam Hakordia 2022 di kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pada kesempatan itu ia hadir dalam rangka memenuhi undangan Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RANCAK). Semua orang tentu akan sepakat bahwa korupsi merupakan masalah utama bangsa yang berdampak pada masalah lain seperti ketidakadilan, ketimpangan sosial, kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember seyogiayanya bisa menjadi momentum bersama mewujudkan Indonesia anti korupsi.
Menurut Dede, semua masyarakat harus memberikan dorongan sekaligus pengawasan terhadap perilaku aparatur pemerintah selaku penyelenggara negara untuk jujur dan tidak koruptif. Hal ini juga tentu harus diiringi dengan perilaku yang sama dari masyarakat. Kalau pemerintah dan masyarakatnya jujur, maka pembangunan yang berkeadilan bisa segera terwujud.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemberitaan tentang korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media. Padahal para pelaku korupsi tersebut sebenarnya bukan dari kalangan masyarakat kelas bawah. Mereka pada umumnya secara ekonomi sudah mapan bahkan kaya raya, tetapi mentalnya rusak dan serakah. Mungkin masih ingat teori GONE untuk menjelaskan faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).
Teori GONE pada dasarnya menjelaskan bahwa seseorang yang korupsi karena serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera. Jika dijabarkan lagi, faktor penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu internal dan eksternal.
Selanjutnya Dede berharap agar seluruh institusi pemerintah menerapkan ISO 37001 : 2016 Anti-Bribery Management System, yaitu sebuah sistem yang didesain untuk membangun budaya anti suap di dalam sebuah organisasi dan mengimplementasikan pengendalian yang pada akhirnya mampu meningkatkan peluang untuk mendeteksi suap dan mengurangi tingkat keterjadiannya. ISO 37001 : 2016 menyediakan requirements dan guidance untuk memasang, mengimplementasikan, mengelola, dan memperbaiki Anti-bribery Management Systems (ABMS). Standar ini bersifat fleksibel dan dapat diadaptasi untuk berbagai jenis organisasi, mulai dari organisasi besar, Perusahaan kecil dan menengah, sektor publik, dan LSM (NGO). Standar ini dapat digunakan oleh organisasi pada negara manapun. Standar ini diimplementasikan dengan mengimplementasikan berbagai peraturan (policy) dan program yang didukung top manajemen dan dikomunikasikan pada semua pegawai dan stakeholder eksternal seperti kontraktor, penyedia barang dan jasa, dan instansi lain yang bekerjasama dengan organisasi.
“ Dengan mengimplementasikan standar ini, meski tidak mampu menjamin tidak akan terjadi lagi suap, namun dapat membantu mengimplementasikan metode dan proses yang robust dan proporsional sehingga dapat mengurangi risiko suap secara substansial dan mengatasi masalah suap terjadi dari akarnya. Kemudian di saat yang bersamaan perlu membangun dan menggaungkan apa yang disebut moral ethics. Lalu memperkuat tata kelola pemerintahan dan law enforcement yang tegas. Bila perlu tegakkan tuntutan hukuman mati bagi koruptor dan segera dimiskinkan“, pungkas Dede.
** M. Edwandi
Posting Komentar