KIMCIPEDES.COM, POLRES CIREBON KOTA | Polres Cirebon Kota Polda Jabar bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon melakukan monitoring dibeberapa Apotek yang ada di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, dari beberapa apotek yang sudah dilakukan monitoring terdapat 2 apotek sudah tidak menjual obat syrup dan 2 lagi masih menjual obat syrup yang sudah diperbolekan beredar.
"Namun juga ditemukan beberapa obat syrup beredar yang masih diteliti oleh Kementerian Kesehatan dan kami minta obat syrup ini tidak diedarkan dulu sampai menunggu hasil penelitiannya keluar. Apakah diperbolehkan atau tidak untuk diedarkan atau dijual belikan". Jelas Jebolan Akpol 2002 ini.
Lanjut Fahri Siregar "Kami hari ini melakukan monitoring ke 4 apotek, untuk obat syrup yang sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan memang semua apotek sudah tidak menjualnya," katanya, Selasa (25/10/2022).
Fahri melanjutkan, pihaknya sudah menghimbau kepada pemilik maupun apoteker untuk tidak menjual obat dalam bentuk syrup terkecuali sudah ada hasil resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan terjadinya gagal ginjal akut kepada anak-anak," Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada apotek yang belum sesuai aturan.
"Memang masih adanya ketidaktahuan dari pihak apotek, jadi kita akan melakukan pembinaan," singkatnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar