Lima Tersangka Diamankan Polda Jabar Terkait Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan 5 (Lima) pelaku berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kg subsidi  ke non subsidi  12 Kg. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Wadirkrimsus AKBP Roland Rolandi mengatakan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2022 lalu. Dari hasil pengembangan, dua orang lainnya juga berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Jabar di Rupbasan kelas 1 Bandung, Selasa, 28/06/2022, 

Diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, tersangka HS dan AS merupakan pemodal  yang tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp. 18.000,- dari pangkalan resmi gas elpiji 3kg subsidi.

Untuk memindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg, pelaku menghabiskan 4 (Empat) tabung elpiji 3 kg, dengan biaya sekitar Rp 72 ribu. Dan setelah itu, pelaku menjual gas 12 kilogram kepada masyarakat seharga Rp 120 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang dijual," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pelaku menjualan gas 12 kg ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor. Pelaku dalam sehari menghasilkan 80 tabung gas elpiji 12 kg, jika dikalkulasikan dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 115 juta per bulan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar. 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Lebih lanjut Ibrhim mengatakan para pelaku melakukan tindak kejahatan ini sejak bulan Maret. Dengan modus operandi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan.

Barang bukti yang dimankan mencapai 3.000 tabung gas elpiji terdiri dari tabung gas elpiji 3 kg, 12 kg dan 50 kg.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menjelaskan penangkapan pelaku kejahatan memindahkan gas elpiji 3 kg subsidi ke gas non subsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah. Kerugian yang diakibatkan pemindahan gas tersebut mencapai Rp 8 miliar," terangnya

Tersangka dijerat dengan pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Dan Psal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes