KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 7 (Tujuh) tersangka dugaan penimbunan 25.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Tasikmalaya.
Penyelidikan dilakukan dengan adanya fenomena kelangkaan BBM bersiubsidi di beberapa wilayah. Hasil penyelidikan, polisi mendapati penyalahgunaan BBM jenis solar di Tasikmalaya dan Indramayu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Rabu, 13/04/2022.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP hampir sama, yaitu dengan membeli solar dari SPBU yang berbeda menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Kemudian solar tersebut dipindahkan ke penampungan di pangkalan yang telah disiapkan.
Dikesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman "Mereka menjual BBM solar itu kepada industri-industri non subsidi dengan harga Rp9.000 per liter dari harga normal Rp5.150. Jadi keuntungan mereka Rp3.850 per liter," kata Arief
Para tersangka yang telah ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZK, SN, SD, dan WW. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Para tersangka telah melakukan penimbunan solar bersubsidi selama 4 bulan. Polisi telah berhasil menyita sebanyak 25.000 liter atau 2,2 ton daei kedua TKP tersebut. Keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan mencapai Rp465 juta," ujar Arief.
Menurut Arief, penangkapan tersebut berdasarkan lidik pengembangan dari Satgas Gabungan. Akibat ulah para tersangka, telah menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat.
"Pengungkapan penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar di Jawa Barat dari lidik gabungan Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jabar, dan Stakeholder terkait. Pemerintah dalam hal ini menekankan pemenuhan kebutuhan BBM solar, lalu berawal dari sana muncul dugaan kelangkaan," kata Ibrahim.
Pelaku diancam dengan hukuman pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
** M. Edwandi
Posting Komentar