Sektor 22 Citarum Harum Bersama SKPD Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Sepadan Sungai Cicadas

Sektor 22 citarum harum

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Sektor 22 Satgas Citarum Harum bersama SKPD Kota Bandung melaksanakan penertiban bangunan liar tahap 2 pada PKL di Sepadan Sungai Cicadas Babakan Sari dan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Senin (21/03/22).

Pada kesempatam tersebut, Serka Agung Setya Purnama (Bamin Sektor 22) mewakili Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang terdiri dari unsur kewilayahan, dinas terkait dan Sektor 22.

"Tahapan yang sesuai SOP serta humanis sebelum pelaksanaan pembongkaran telah kita tempuh mulai dari sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan. Para PKL sadar dan bersedia membongkar bangunan baik secara mandiri maupun dibantu oleh tim". Jelas Agung.

Sementara itu, Camat Kiaracondong Dra. Rina Dewiyanti, M.Si, menyampaikan, kami melakukan penataan bangunan liar di sepadan Sungai Cicadas, yang merupakan program dari Citarum Harum.

"Kami selaku unsur wilayah sangat mendukung pada program penataan yang ada di bantaran Sungai Cicadas". Ucap Camat.

Ia pun mengatakan, kami melakukan pendekatan secara persuasif serta humanis dengan para PKL yang mendirikan lapaknya di sepadan Sungai Cicadas, sehingga mereka dapat membongkar secara mandiri.

"Kami sangat berterima kasih kepada Satgas Citarum Harum beserta SKPD Kota Bandung. Kami berharap dari kegiatan ini mendapat suatu keberkahan umumnya di Kota Bandung khususnya di Kecamatan Kiaracondong". Ucap Rina.

Di lokasi yang sama BMN BBWS Citarum Bagian Penertiban Devina Fitri D, S.Psi, mengatakan, kami berharap dari penertiban ini tidak ada lagi saluran drainase yang tersumbat oleh sampah yang disebabkan oleh lapak-lapak (kios) yang ada di sekitaran bantaran Sungai Cicadas.

"Kami secara langsung melihat kelokasi pembongkaran, masyarakat (para PKL red) sangat memdukung serta dari dinas terkaitpun membantu penertiban sesuai dengan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan garis Sepadan Sungai dan Danau, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai". Pungkasnya.
** M. Edwandi.

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes