Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan PPKM Darurat

Kapolda jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan menerapkan sanksi tindakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan PPKM Darurat, yang akan diberlakukan pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pemberian sanksi ini, agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan prokes. "Kita pun dengan berat hati apabila ada yang melanggar, ada tindakan hukum yang harus kita tegakan," ungkap Kapolda Jabar, pada perayaan HUT Bhayangkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis, 1/7/2021.

Menurut Kapolda Jabar, bahwa Bapak Presiden Jokowi sudah mengumumkan langsung arahan terkait PPKM darurat yang akan berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Skema disiapkan mulai dari pembatasan hingga operasi-operasi yustisi. 

"Bagi masyarakat yang melanggar prokes, tentu ada sanksi yang akan kita berikan mengacu kepada perda Kabupaten Kota," ujar Kapolda Jabar.

PPKM Darurat diberlakukan agar warga lebih peduli mengingat angka keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kasus harian terus meningkat.

Kapolda Jabar berharap semua pihak dapat mendukung dan menyukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dan mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas semakin berat, penanganan pandemi Covid-19 angkanya terus meningkat," pungkas Kapolda Jabar.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes