Penerbangan Indonesia Dilarang Masuk Hongkong, Ini Alasannya

Hongkong

KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Pemerintah Hong Kong melarang masuk penerbangan dari Indonesia untuk sementara waktu,. Soalnya, Indonesia baru saja masuk dalam kategori negara berisiko tinggi COVID-19 bersama sejumlah negara-negara lainnya.

Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI lewat situs resminya, Kamis, 24/6/2021.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian keterangan Kemlu.

Selain Indonesia, ada negara lain yang lebih dulu masuk kategori A1 alias negara yang dinilai berisiko sangat tinggi di mata Hong Kong, yakni Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. Hong Kong mendeteksi ada banyak kasus COVID-19 dari Indonesia yang masuk ke negaranya.

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia," demikian kata Kemlu.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan ini, Kemlu mengimbau agar PMI menghubungi majikan dan agen masing-masing.

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kemlu.


Kebijakan Pemerintah Hongkong Terhadap Indonesia Mengenai Pencegahan Penyebaran Covid-19

  • ​Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
  • Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
  • Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
  • Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799
(Sumber : Kementerian Luar Negeri RI)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes