KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Guna mendukung penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), petugas gabungan dari Polsek Cicalengka Polresta Bandung, Koramil 2402 dan Satpol-PP Cicalengka, melaksanakan Ops Yustisu Prokes, dalam rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cicalengka yang bertempat di Jl.Raya Cicalengka No.344 Desa Cicalengka Kulon.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya strategis dalam melawan penyebaran Covid-19 yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga ke daerah termasuk di wilayah Desa.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.S.I.K.M.M melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi.SH mengatakan Operasi PPKM Mikro yang dilakukan oleh petugas tersebut menyasar terhadap warga yang berkatifitas, hasilnya masih ditemukan warga yang enggan memakai masker dengan Kondisi angka penularan Covid-19 masih tinggi dan memprihatinkan.
“Dalam Ops yustisi petugas gabungan Melakukan penindakan terhadap Pengendara, penumpang, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi terhadap pelanggar Perbup No 66 Th 2020 dengan teguran lisan, teguran tertulis"
"Kapolsek Cicalengka menambahkan hari ini dalam ops yustisi telah memberikan tindakan terhadap 175 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kami berharap kepada warga untuk disiplin menerapkan 5 M, menggunakan masker dimanapun berada, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi Mobilitas".
** M. Edwandi
Posting Komentar