KIMCIPEDES.COM, BUOL | Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo pimpin gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, terhadap keberhasilan personel Satuan Reskrim dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian barang elektronik serta berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, Senin, 07/06/2021.
"Tersangka yang kami amankan ada 5 orang terduga pelaku yang terdiri dari dua kelompok, yaitu yang pertama berdasarkan laporan polisi tanggal 15 Desember 2020, yang terjadi di pos jaga Kantor Dinas Sosial Kelurahan Leok II Kecamatan Biau.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan dua tersangka sebagai terduga pelaku berinisial IJM (27) pekerjaan tidak ada dan inisial T (27) pekerjaan tani yang melakukan aksinya di empat lokasi. Sedangkan kelompok dua melipatkan 3 terduga pelaku yaitu inisial SP (41) pekerjaan tani, yang merupakan residivis, AM (52) pekerjaan wiraswasta, MH (26) pekerjaan tani dan mereka melakukan aksinya di enam lokasi yang berbeda," jelas Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.
Lanjutnya Kapolres, kami lakukan pengungkapan pertama yaitu kasus berawal dari laporan polisi tanggal 15 Desember 2020, yang terjadi di pos jaga Kantor Dinas Sosial Kelurahan Leok II Kecamatan Biau. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan dua tersangka sebagai pelaku masing masing inisial IJM (27), dan inisial T (27).
"Dari hasil pengembangan terhadap para terduga pelaku serta informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, terungkap bahwa mereka sudah empat kali melakukan aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti yang sudah diamankan, lanjut Kapolres, saat ini barang bukti yang telah kami amankan yaitu satu unit handphone merk Oppo Reno F beserta sejumlah handphone berbagai merk dan warna serta satu buah besi leter U yang digunakan sebagi alat untuk mencungkil.
Selanjutnya berdasarkan laporan Polisi tanggal 3 Maret 2021, tim Satuan Reskrim Polres Buol berhasil mengungkap kasus kedua dengan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial SP (41) yang merupakan residivis, kemudian AM (52) dan MH (26) yang melakukan aksinya di Mess Kejaksaan Negeri Buol.
“Dari hasil interogasi, pendalaman dan pengembangan oleh penyidik, ditemukan enam TKP dimana para tersangka menjalankan aksinya,” tutur AKBP Dieno Hendro Widodo.
Saat pengungkapan kedua ini, sebut Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y51, tiga unit laptop berbagai merk.
“Kami amankan juga barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah obeng yang digunakan para terduga pelaku sebagai alat transportasi dan alat cungkil,” tambahnya.
Kapolres Buol yang didampingi Kasat Reskrim dan Paursubbag Humas, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pengungkapan dan penanganan kasus ini untuk periode Mei hingga Juni 2021.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dikesempatan tersebut menambahkan keterangan Kapolres Buol, bahwa hasil pemeriksaan dan pendalaman pada kasus ini, tidak ditemukan bukti atau indikasi para terduga pelaku tindak pidana adalah sindikat ataupun jaringan yang terorganisir.
Dikatakan bahwa modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya pada waktu dini hari dengan cara mencungkil pintu maupun jendela kemudian mengambil barang-barang elektronik dan diketahui bahwa motif perbuatan tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka serta keterangan para saksi, bahwa para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, Pasal 481 ayat (1), KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Himbauan dari Kapolres Buol, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap berhati hati dan waspada terutama para pihak yang rentan seperti wanita dan para lansia.
“Hindari bepergian hingga larut malam, tempat-tempat sunyi yang berpotensi terjadi kejahatan dan hindari berkerumun serta tetap jadi pelopor dalam menjalankan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.
Menutup gelar konferensi Pers, Kapolres Buol mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa saat ini kita masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19 dan Kabupaten Buol masih merupakan zona merah.
“Mari kita patuhi Protokol Kesehatan dengan cara 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas sehingga kita semua bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan kita semua dapat terhindar dari virus corona," ucap Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.
** Agus S
Posting Komentar