KIMCIPEDES.COM, BUOL | Dalam rangka upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Buol Polda Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor: STR/79/V/HUK.7.1./2021, tentang pelaksanaan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, maka Polres Buol siap mendukung untuk mewujudkan personel bebas dari narkotika, Selasa, 08/06/2021.
"Hari ini kami menggelar deklarasi dan penandatangan pakta integritas sebagai wujud keseriusan Polres Buol dalam memerangi narkoba di lingkungannya serta penyalahgunaan narkotika dan peredarannya," jelas Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman apel Mako Polres Buol dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, dan di hadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasie, serta seluruh personel Polres Buol.
Mantan Komandan Batalyon B Resimen 1 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri AKBP Dieno Hendro Widodo, menegaskan saat memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar jangan sekali-kali mencoba atau menggunakan narkoba, apabila ditemukan dan terbukti, maka tak segan-segan bagi yang bersangkutan akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi personel yang coba-coba untuk menggunakan narkoba maupun terlibat dalam jaringan narkotika maka saya akan pidanakan dan direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) sesuai ketentuan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKBP Dieno Hendro Widodo.
Ia juga mengatakan, bahwa komitmen ini tidak hanya diucapkan tapi untuk dilaksanakan oleh seluruh personel Polres Buol sehingga kita terbebas dari pengaruh narkoba.
Ditambahkan oleh Ps. Paur Subbag Humas Polres Buol Polda Sulteng, mengatakan ada delapan point dalam pernyataan pakta integritas yang diucapkan seluruh personel dan penandatangan secara simbolis oleh Pejabat Utama Polres Buol.
Delapan point pernyataan Pakta integritas yang di ikrarkan yaitu :
- Berperan pro aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Buol Polda Sulteng.
- Turut serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penghentian peredaran narkoba.
- Tidak mengkonsumsi, menyuruh, mengakibatkan orang mengkonsumsi narkoba.
- Tidak melindungi dan menutup informasi terkait para pengedar ataupun para pengguna narkoba.
- Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terhadap orang maupun barang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba.
- Tidak terlibat dalam penjualan dan jaringan narkoba.
- Melaporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan narkoba, dan
- Apabila melanggar, hal-hal tersebut diatas, kami siap menerima konsekuensinya.
** Agus S
Posting Komentar