Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Pengemudi Inova Oleng ke Kanan Menabrak Sepeda Motor dan Warung

Polres Cirebon Kota

KIMCIPEDES.COM, POLRES CIREBON KOTA | Suatu aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bagi warga masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya adalah Dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan kecelakaan. Hal ini terjadi dan di alami oleh warga Jl. Dr. Cipto Mk, pekiringan kota Cirebon. Inisial *AR* , Laki-laki, Umur 28 Tahun, Islam, Dagang. Mengemudikan ,kend. Minibus Toyota Innova No. Pol. : E 1810 BV memiliki SiM A. Mengalami musibah kecelakaan diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi“. Jelas Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik., M.H.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas Polres Ciko membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar. Ada laporan warga masyarakat atas insiden Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas, yang terjadi hari Minggu, 13 Juni 2021, Jam 02.30 Wib di Jl. Tuparev Ds. Kertawunangun Kec. Kedawung Cirebon. Melibatkan Kend. Minibus Toyota Innova No. Pol. : E 1810 BV menabrak kend. sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. : G 3364 SJ dan kemudian menabrak warung rokok“. Ujarnya.

”Adapun Kronologis kend. Minibus Toyota Innova No. Pol. : E -1810 – BV yang dikemudikan Sdr. *AR* datang dari barat ketimur arah Kedawung menuju ke lamer Gn. Sari diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya dan oleng kekanan kemudian menabrak kend. sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. : G – 3364 – SJ yang sedang diparkir oleh sdr. *AS* , Laki laki , Umur 21 Tahun, Islam, Dagang , Alamat Bulakamba Kab. Brebes jateng. Saat kejadian Sp. Motor diparkir didepan warung rokok yang sedang ditingguinnya , setelah menabrak kend.sp motor tersebut kemudian menabrak warung dan terhenti “. Papar AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik., M.H. pria sulawesi alumni Akpol 2012 ini.

Akibat dari kejadian tersebut kend.sp motor, warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat setelah dilakukan pemeriksaan di RS permata bisa diperbolehkan pulang, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Unit laka lantas Polres Cirebon kota guna pemeriksaan lebih lanjut," Tambah Kasubag Humas Polres Cirebon Kota

Petugas Piket Laka yang mendatangi TKP Kasat lantas Polres Ciko, Kanit Laka Polres Ciko dan AIPDA CASDIRAH, AIPDA DENI SURIADI serta BRIPKA AGUS SUHADIYANTO S.H. Dalam kecelakaan ini tidak ada korban, Kerusakan warung dan sp. Motor bagian depan pecah dan untuk mobil kaca sebelah kiri pecah. Kerugian Materi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) taksiran sementara," Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasubag Humas Polres Cirebon Kota.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes