Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Dasan Agung Diringkus

polres mataram

KIMCIPEDES.COM, MATARAM | Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang pengedar dan kurir Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. Masing-masing berinisial AC (42 tahun), HN (30 tahun) Keduanya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. ‘’ Ada dua orang yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika. Ada sabu yang kita dapatkan di Dasan Agung. Mereka ini dari Dasan Agung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, SH Rabu, 05/05/2021.

Informasi dan laporan masyarakat sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. Bahwa pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan. Gerak gerik mencurigakan dalam pantauan petugas. Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. 25 gram sabu, Uang tunai Rp 2.400.000 diduga hasil transaksi Narkoba, juga didapatkan petugas sebagai barang bukti. ‘’ Barang bukti sabunya ada 25 Gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Barang haram yang didapatkan dari kedua pelaku, diakuinya berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. Yang mana Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis.

Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri.

Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dipastikan petugas untuk dikembangkan. ‘’ Pasokan barangnya masih kita dalami. Karena pelaku irit bicara dan belum mengaku. Walaupun belum mengaku tetap akan kita kembangkan,’’ tuturnya.

Satu dari empat pelaku disebut petugas residivis kasus narkoba. Satu diantaranya juga masuk DPO Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Sebelumnya pernah ditangkap juga. Tapi saat itu tidak ada barang buktinya. Kita lidik lagi,’’ bebernya.

Keempat pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, tiga orang positif menggunakan sabu. Sedangkan satu pelaku lainnya dengan hasil negatif. ‘’ Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Erwin.

Pernyataan Wakapolresta Mataram benar adanya. Keempat pelaku cukup irit berbicara. sedikit pengakuan yang disampaikan di depan petugas. Diantara pelaku hanya mengaku sebagai pengguna narkoba. ‘’ Kalau saya hasil tes urinnya negatif,’’ ungkap salah seorang pelaku.

Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal114 ayat (2), pasal 112ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes