Kombes Pol Hendra Kurniawan |
KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar ungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, periode Januari 2021 hingga Maret 2021, Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 28 tersangka.
"Hari ini kami ekspos terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung," Katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (5/4/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa pengungkapan tersebut berbekal adanya informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kabupaten Bandung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat jenis psikotropika.
"Kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat," ujarnya.
Dari informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya sejak Januari 2021 hingga Maret 2021 berhasil ungkap 26 laporan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai macam modus operandi.
"Yang kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021 totalnya ada 28 tersangka, perannya mereka berbeda - beda," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar.
BACA JUGA :
- Kabid Humas Polda Jabar : Ops Yustisi Polres Majalengka Berikan Masker Gratis, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Tega, Ibu Kandung Jual Anak Kepada Pria Hidung Belang Melalui WA Akhirnya Diamankan Polres Majalengka
- Anggota Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Evakuasi Pohon Tumbang Di Desa Sindanglaya Cipanas Cianjur
- Kunjungan Wakapolda Jabar Dalam Rangka Pengamanan Gereja di Wilkum Polresta Kota Bogor
- Kerja Bakti Bersihkan Sungai, Wujud Sinergitas Sat Brimob Polda Jabar, TNI Dan Masyarakat
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.261,5 gram Narkotika jenis ganja, 15.79 gram Narkotika jenis sabu, 72,98 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 524 butir obat jenis Psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
**M. Edwandi
Posting Komentar