KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Terkait dengan melonjaknya korban yang terkena wabah Virus Corona pemerintah pusat telah membuat Kebijakan baru dalam mengatasi percepatan penyebaran Covid-19 yaitu dengan mengeluarkan aturan yang harus dan wajib dilaksanakan oleh para kalangan masyarakat, perusahaan, maupun pelaku ekonomi usaha yaknk PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang akan diberlakukan dari mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021.
Dengan telah diberlakukannya aturan baru dari pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Unit Sabhara Polsek Cileunyi Polresta Bandung melaksanakan sambang patroli ke Pusat perbelanjaan Indomart yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi, Senin, 11/1/2021.
Salah satu kegiatan sambang dialogis yang dilakukan oleh anggota Unit Sabhara Polsek Cileunyi Polresta Bandung ini ialah untuk memberikan imbauan dan edukasi dengan diberlakukannya PPKM maka jam operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall dibatasi sampai jam 19.00 Wib.
Saat dikonfirmasi Aiptu Jenal Aripin mengatakan prihal kegiatan yang dilakukannya ini adalah "untuk mengingatkan dan memberitahu kepada pemilik usaha ataupun karyawan bahwa dari Mulai hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021 aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai di berlakukan dan ini harus di laksanakan." Katanya
"Aturan baru yang dibuat oleh pemerintah ini hanya semata-mata untuk membuat bangsa indonesia ini menjadi lebih produktif dan Kesehatan menjadi semakin pulih kembali dan juga untuk menekan laju perkembangbiakan Covid-19." Terangnya
Dalam Kegiatan sambang patroli pihaknya juga tak lupa mengbimbau kepada karyawan ataupun konsumen untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan Disiplin pakai Masker dan jaga jarak saat melakukan transaksi pembayaran untuk mencegah cluster baru penyebaran dan penularan Covid-19.
"Jadi karyawan dan Konsumen harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan Disiplin pakai Masker dan jaga jarak saat melakukan transaksi pembayaran." Ujarnya.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Cileunyj Kompol Sururi ,SH "Mengenai aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah ini suyogyanya tetap dipatuhi dan dilaksanakan dengan maksud untuk kepentingan kita bersama dalam mencegah penyebaran serta Penularan Covid-19."
"PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini merupakan salah satu upaya dan langkah pemerintah dalam menanggulangi percepatan Penyebaran Virus Corona, maka dengan pemberlakuan aturan ini Covid-19 segera sirna dari bumi Indonesia sehingga kesehatan masyarakat semakin pulih dan Ekonomi masyarakat bangkit kembali." Pungkasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar