KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Petugas gabungan memberikan teguran lisan dan tindakan pushup bagi warga yang terjaring kegiatan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Dipimpin Iptu Ade Suherman Kanit Reskrim Polsek Polresta Bandung selaku perwira pengendali pada hari Selasa, 12 Januari 2021 jam 09.00 Wib sampai dengan selesai Kegiatan PPKM di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Petugas gabungan yang terdiri personil Koramil Paseh, Personil Polsek Paseh, Satpol PP, Satlinmas dan Dishub menyasar berbagai tempat yang menjadi target dari kegiatan ini dan salah satu tempat yang kunjungi yaitu pusat perbelanjaan Ritel Alfa Mart, Indo Mart dan Yomart
Disampaikan Iptu Ade Suherman selaku perwira pengendali kegiatan dari kegiatan ini petugas telah melaksanakan kegiatan Himbauan 17 kali Teguran Tertulis (PolPp) 2 buah, Sanksi Fisik (push Up) 5 Orang, Pembagian Masker 7 buah dan selama pelaksanaan berlangsung berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar