KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu target dari Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.. Hari ini ia bergerak di wilayah Sungai Citepus Rt 04 Rw 05 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Selasa, 05/01/2021.
Kolonel Eppy, sebagai Dansektor 22 terus berupaya menertibkan tata kelola sungai di wilayah kerjanya, sehingga berbagai hal merupakan pelanggaran pada tatanan sungai akan dibersihkan tanpa memandang sebelah mata.
"Ini merupakan langkah awal pada pernertiban bangunan liar di Bantaran Sungai Citepus, artinya kami akan serius melakukannya tanpa ada kepentingan apapun selain untuk Program Citarum Harum," ujar Eppy.
Kolonel Eppy Gustiawan didampingi Dansub 07-22, Peltu Bayu Dc, Baop Sektor 22, Serma Chandra dan Serka Andrian disaksikan oleh Staf BBWS, Sekretaris Kecamatan Sukajadi, Jajang Afiffudin,S.Sos.,M.Si, Lurah Sukagalih, Anisa Dewi,S.Sos, SH dan beberapa staf lainnya.
Pembongkaran Bangunan Liar dibantaran Sungai Citeupus Kelurahan Sukagalih dilakukan oleh tim satgas Sub 07 Sektor 22 bersama Baraya, hari ini baru menyelesaiakan 4 unit kios dari jumlah total 20 unit kios.
Menurut Kolonel Eppy, pada gerakan penertiban bangunan liar di area DAS ia tidak akan memilah jenis dan pemilik bangunan.
"Limbah ataupun sampah sangat dominan bersumber dari mereka, kalo bangunan liar ini tidak ditertibkan jelas kandungan air sungai tidak akan baik," ujar Dansektor 22.
Penertiban bangunan liar lainnya, Kolonel Eppy telah menertibkan ratuasan bangli di wilayah bantaran Sungai Cipamokolan dan Sungai Cibodas Kelurahan Cisaranten hingga Antapani.
Hal ini merupakan keseriusan yang kuat dari Kolonel Eppy, ia melakukan dengan cara Persuasif dan Humanis bekerjasama dengan aparat terkait di Pemerintah Kota Bandung.
"Segala sesuatunya kami diskusikan dengan aparat yang ada, yang berhubungan dengan bidang ini, saya bertindak harus tahu dulu duduk persoalannya, sekira memang bersebranagan dengan ketentuan kami tidak akan melakukannya," imbuh Eppy.
Tata kelola sungai akan terpengaruh pada keberadaan bantarannya, realita dilapangan justru adanya bangunan liar sebagai penghambat pemeliharaan maupun konservasi sungai.
"Sebenarnya penertiban bangunan liar yang ada di area DAS merupakan mitigasi buat mereka, karena bangunan ini miris terjadi bencana bila luapan air naik ketika hujan," terang Eppy.
Beberapa bencana robohnya rumah akibat banjir, terjadi pada bangunan yang ada di bantaran sungai. Penertiban yang dilakukan oleh Dansektor 22 merupakan tindakan tepat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Yaitu tercatat jelas pada salah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. "Satu sisi mereka membangun tidak ada izin, dan tanahnyapun milik negara atau BBWS," tutup Eppy.
**M. Edwandi
Posting Komentar