KIMCIPEDESCOM, KAB. BANDUNG | Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan payung hukum yang ada untuk kewenangannya bisa melaksanakan tindakan kepolisian yang sifatnya preentif, prefentif dan refresif.
Mencegah itu lebih baik demikian moto yang di lakukan oleh Bripka Zaenal Mutaqin personil Unit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung dalam menjalankan dan kewajibannya sebagai seorang polisi Reserse dan Kriminal.
Bripka Zaenal Mutaqin kepada seorang pemuda tuna karya mengingatkan bahwa seseorang yang dengan sengaja meminta uang disertai dengan ancaman kekerasan itu sudah merupakan perbuatan yang melanggar pasal 368 KUHPidana jadi perbuatan tersebut harus dihindari dan harus selalu bersemangat untuk mengerjakan pekerjaan yang baik dan tidak merugikan orang lain serta tidak melanggar norma hukum.
Selanjutnya Bripka Zaenal Mutaqin menyampaikan agar protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hindar kerumunan harus tetap di laksanakan karena pandemi wabah covid-19 masih berlangsung, pungkasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar