KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Operasi Yustisi prokes terus gencar dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Soreang, Koramil Soreang dan Satpol PP Kecamatan Soreang, terlihat pagi ini pukul 09.00 wib telah dilaksanakan operasi yustisi prokes di wilayah Kecamatan Soreang tepatnya di jalan soreang - Banjaran kp. Ciburial Desa Soreang dengan menyasar masyarakat yang tidak disiplin prokes tidak memakai masker, Selasa, 12/1/20212.
Dalam kegiatan operasi yustisi prokes di wilayah Kecamatan Soreang hadir gabungan instansi terkait Polsek Soreang,Koramil Soreang dan Satpol PP Kecamatan Soreang guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020.
Sebelum operasi yustisi prokes dimulai personil gabungan menyiapkan sanksi yang akan dijatuhkan apabila menemukan pelanggar prokes yang melintas di lokasi operasi yustisi prokes
Terlihat petugas gabungan operasi yustisi prokes memberikan sanksi kepada pelanggar prokes guna memutus rantai penularan dan penyebarannya
” Kami akan terus melakukan operasi yustisi prokes sampai masyarakat benar benar disiplin protokol kesehatan dengan dasar inpres No 6 Tahun 2020,” Ujar Ipda M. Rois selaku petugas gabungan operasi yustisi prokes
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Soreang Kompol H. Yana Mulyana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK menyampaikan diharapkan melaksanakan operasi yustisi prokes masyarakat akan sadar pentingnya menjalankan prokes termasuk menggunakan masker dimanapun berada sehingga penyebaran virus corona dapat ditekan penularan dan penyebarannya,”Ungkapnya
Posting Komentar