KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Sosialisasi PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di laksanakan oleh Polresta Bandung bertempat di Aula Polsek Paseh dengan di hadiri oleh Narasumber Kasat Sabhara Polresta Bandung Kompol Drs. RN Mulyadi, Danramil 2403 Paseh, Kapolsek Paseh, Kapolsek Ibun, Perwakilan Camat Paseh, dan para pelaku usaha rumah makan, Ritel Alfamart, Indomart dan Yomart yang ada di wilayah Kecamatan Paseh dan Ibun Kabupaten Bandung, Selasa, 12/01/2020.
Dalam penjelasannya Kompol RN Mulyadi selaku narasumber menyampaikan bahwa Aspek penegakan hukum diutamakan di masa pelaksanaan PPKM ini setelah sosialisasi di masa PSBB dengan pihak Kecamatan TNI-POLRI serta unsur lainnya yang tergabung dalam Satgas penanganan covid-19 yang bertindak selaku pelaksana penegakan aspek hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di satu wilayah kecamatan," pungkasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar