KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Atas perintah Kapolsek Aiptu Erik Hendayana Pelaksana sementara Kepala Unit Provos Polsek Paseh Polresta Bandung memimpin kegiatan apel pagi bertempat di lapang apel Polsek Paseh Polresta Bandung, Senin, 04/01/2021, jam 08.00 Wib .
Dalam kegiatan apel tersebut Aiptu Erik Hendayana mengingatkan anggota Polsek Paseh untuk tetap mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik yang bersifat umum ataupun peraturan disiplin dan Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tetap laksanakan protokol kesehatan karena saat ini pandemi wabah cobid-19 masih berlangsung.
Sebagai contoh disampaikan Aiptu Erik bahwa Anggota Polri wajib melaksanakan apel pagi pada jam yang telah ditentukan karena jika tidak hadir apel pagi tanpa keterangan yang syah maka perilaku anggota tersebut melanggar Pasal 4 huruf m yang berbunyi Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib: menaati ketentuan jam kerja;
Selanjutnya Aiptu Erik menyampaikan peningkatan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran covid-19 harus terus di lakukan aparat Kepolisian baik untuk personil secara individu ataupun dalam memantau dan menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan oleh warga masyarakat, pungkasnya. **
Posting Komentar