KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Selama enam hari buron, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Indomaret di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian terjadi pada 2 Januari 2021 sekira pukul 22.10 dan 22.35. Dimana sebelum melakukan aksinya, dua tersangka ADK dan Falah memantau kondisi Indomaret dengan cara berkeliling.
"Jadi tersangka ini keliling dulu atau patroli menggunakan sepeda motor sambil memantau Indomaret mana yang kira-kira kondisinya sepi," Kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, 11/1/2021.
Setelah mendapati sasaran Indomaret yang sepi, tersangka langsung masuk dan mengancam pegawai Indomaret menggunakan sebilah golok. Tersangkapun langsung menyuruh korban mengambil uang yang ada di brankas dan disuruh memasukannya ke tas tersangka.
"Korban diancam pakai golok, karena korban tidak bisa melawan akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang yang ada di brankas hingga akhirnya tersangka membawa uang sebesar Rp. 34.000.000 dari dua lokasi," Ujarnya.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan berbekal keterangan yang didapat serta bukti CCTV dilokasi, akhirnya ADK berhasil ditangkap di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 8 Januari 2021.
"Satu tersangka yakni ADK berhasil ditangkap di daerah garut, sedangkan rekannya Falah sampai saat ini masih buron," Katanya.
Lebih lanjut, Robby sebagai Supervisor Indomaret yang menjadi korban mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku. "Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polresta Bandung telah menangkap pelaku, semoga dari kejadian ini kami akan lebih waspada lagi,"ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang 45cm, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan uang sebesae Rp. 500.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ADK dilanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
** M. Edwandi
Posting Komentar