KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Tegakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018, Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan pengecoran terhadap saluran limbah 5asec Laundry di Jl. L. R.E. Martadinata No. 58, Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Jumat, 8/1/2021.
Dansektor 22 Citarum Harum Kol. Inf. Eppy Gustiawan mengatakan sebelumnya kami sudah melakukan sidak ke 5asec Laundry tersebut pada awal Desember lalu. Namun dalam kurun waktu yang ada tidak ada upaya untuk optimalisasi.
"5asec laundty ini tidak mau dan peduli untuk memperbaikinya sudah diberikan toleransi serta dikasih waktu dan pembinaan pendampingan masih belum ada upaya, maka kami lakukan pengecoran," Katanya.
Lanjut Eppy kita lihat dalam waktu dua minggu bagaimana upaya untuk melakukan perubahan. Lebih cepat lebih bagus," Tuturnya.
Menurutnya, kegiatan sidak ini untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha yang masih melakukan tindakan pelanggaran lingkungan.
"Jika memang sudah dilakukan pembinaan namun tidak dilaksanakan dengan baik, maka jalan akhirnya akan dilakukan penindakan," Tegasnya.
Eppy menghimbau, kepada para pelaku usaha untuk mengedepankan aturan jangan sampai limbah tersebut tidak diperhatikan sehingga berdampak kepada lingkungan.
"Kepada para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ada serta memperhatikan lingkungan". Pungkasnya.
Sementara itu, Doby selaku Supervisor 5asec Laundry menyampaikan, untuk langkah pertama akan langsung bergerak untuk menyiapkan saluran limbah untuk layak buang sesuai baku mutu.
"Kami akan membangun sarana pengolahan IPAL, sehingga limbah yang dihasilkan layak buang sesuai arahan dari satgas citarum". Ujarnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar