KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kepolisian Sektor Arcamanik Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S,S.I.K., beserta anggota mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan Pembubaran Pasar Kaget yang berada di sepanjang bantaran siangan Kel. Cisaranten kulon pada masa Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) Proporsional Guna mencegah terjadinya Penyebaran Covid 19 yang meningkat, Minggu, 03/1/21/2020.
Langkah ini dilakukan menyusul Kota Bandung yang kembali masuk ke Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K menegaskan Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu kebijakan yang di ambil membubarkan pasar kaget yang berdampak pada berkerumun ya warga untuk datang.
Kapolsek menambahkan "Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah). Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi,” pungkasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar