KIMCIPEDES.COM, SUKAJADI BANDUNG. | Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.
Berdasarkan hal tersebut diatas salah satu pengurus/bendahara RT 01/07 Kel. Cipedes Dedeh Rohaeti yang juga sebagai jurnalis KIMCIPEDES.COM, melakukan pertemuan dengan Kasi Kesos Kec. Sukajadi.Selasa, 05/01/2020.
Hal itu di lakukan karena masih ada beberapa warga yang kondisinya sangat memprihatinkan dan belum terdaftar di DTKS. Kedatangannyapun mendapat sambutan hangat dari Kasi Kesos Kec.Sukajadi Pancariny. dengan senyuman khasnya, Pancariny dengan santai menjelaskannya.
Pancariny AMP menjelaskan, Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (Bansos) harus terdaftar di DTKS. Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah."jelasnya.
Lanjut Pancariny menjelaskan, DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini. Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT. Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS. Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru."punkasnya.
Pancariny menambahkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Warga non-DTKS, bisa mengajukan diri mendaftar DTKS untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu. Bisa dengan mengajukan pendaftaran DTKS secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Dapat melakukan pendaftaran DTKS dengan melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK. Data pendaftar akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu. Dan tidak semua pendaftar akan masuk ke dalam DTKS. Peserta DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial. Sebab setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang sudah ditentukan. Ketentuan tersebut berdasarkan variable yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota. Dapat melakukan perubahan data alamat dengan mengajukan kepada Desa/Kelurahan domisili baru. Nantinya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga."bebernya.
Pancariny berharap kepada semua pengurus RT maupun RW agar selalu memberikan informasi kepada Lurah setempat apabila ada warganya yang perlu di usulkan agar terdaftar di DTKS. Kalaupun belum terverifikasi setidaknya kita punya data, sehingga apabila ada bantuan CSR kita bisa memprioritaskannya."tutupnya
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
Posting Komentar