Guna Mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Ketua RW 01 Kelurahan Cipedes Mensosialisasikan Lewat Selebaran Penguman.



KIMCIPEDES.COM SUKAJADI-BANDUNG | PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik adat antara lain sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir permohonan;
  1. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
  2. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
  3. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah.
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi;
  5. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
  6. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
  7. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.
Berdasarkan pantauan jurnalis KIMCIPEDES. COM Ketua RW 01 Ade Rohman terlihat sedang menempelkan beberapa selebaran kertas berisi pengumuman. Jum'at, 29/01/2020. 


Ketika di wawancarai oleh jurnalis KIMCIPEDES.COM, Ketua RW 01 Ade Rohman menjelaskan, Guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung, saya sengaja membuat selebaran pengumuman pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar warga kami mengetahui dengan jelas tentang program pemerintah terkait sertifikasi tanah. "jelasnya.

Ia lanjut menjelaskan, masih banyak warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah. Oleh sebab itu, ini menjadi momen yang tepat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis dari pemerintah. Karena itu kami berharap warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkannya ke Kantor Kelurahan Cipedes."imbuhnya.

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes