Ditreskrimum Polda Jabar Mengamankan 6 Tersangka dan 5 Pucuk Senjata Api Laras Panjang

Ditreskrimum Polda Jabar Mengamankan 6 Tersangka dan 5 Pucuk Senjata Api Laras Panjang

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Dit Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap perkara penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak yang melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumut hidup atau hukuman penjara setinggi-tinggijya selama 20 Tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan perkara penguasaan senjats api dan amunisi, Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan (5) lima pucuk senjata api laras panjang di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis pada hari Rabu, 23/12/2020. 

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologis pengungkapan senjata api ilegal ini, sekitar bulan Februari sampai dengan tanggal 23 Desmber 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak 5 (lima) pucuk senjata api laras panjang jenis L.E dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka ASU  dan tersangka IN. Adapun senjata api yang dibuatnya 1 (satu) pucuk sudah dijual kepada tersangka DS, 1 pucuk telah diserahkan dikembali kepada tersangka SU dan 3 (tiga) pucuk masih dalam pengusaan DRJ. Selain menjual senjata api, tersangka DRJ juga menguasai amunisi diantaranya caliber 7,62 sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dan caliber 9x9 sebanyak 10 (sepuluh) butir yang didapat tersangka saat latihan menembak di perbakin. Sedangkan caliber 5,56 sebanyak 59 (lima puluh sembilan) didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ungkap Kabid Humas Polda Jabar didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar,Kombes Pol CH Patoppo dan Wadir Reskrimum Polda Jabar saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa, 30/12/2020.

Penangkapan tersangka dilakukan untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dari pengungkapan kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Jabar, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.

Tersangka DRJ belajar merakit senjata api pada saat berada di Rusia ketika bekerja di kapal kargo danselanjutna diperdalam secara otodidak di Indonesia. Adapun motif membuat senjata api tersebut untuk dijual ke pihak lain sehingga mendapat keuntungan.
**M. Edwandi

 

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes