KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Polsek Sukasari Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Sukasari melaksanakan giat Himbauan upaya pendisiplinan masyarakat menerapkan Perwal Kota Bandung No.73/2020 tentang PSBB Proporsional dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker di Jl. Perintis Kelurahan Sukasari Kecamatan Sukasari Bandung, Rabu 30 Desember 2020
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan Pendisiplinan masyarakat untuk berupaya menerapkan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) melalui budaya 3M 1T yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun dimasa pandemi covid 19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan,S.E.,M.H. menyampaikan kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari bersinergi dengan Muspika dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 sehingga akan tercipta situasi Harkamtibmas yang kondusif. ***
Posting Komentar