KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 diwilayah hukum Polsek Antapani Polrestabes Bandung, Rabu, 16 September 2020 Depan Perumahan BMK Jl. A.H.Nasution Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna Roda dua maupun Roda 4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi dengan memberikan Surat Catatan Kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Antapani Kompol ASEP SAEPUDIN menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid -19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang si terapkan Pemerintah.
**M. Edwandi
Posting Komentar