KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.k. dan Satgas Penanganan Covid- 19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 bekerjasama dgn Kecamatan dan Koramil 1807 kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 di Depan Mako Polsek Arcamanik Jl. Pacuan Kuda Kelurahan Sukamiskin Bandung, Kamis, 17 September 2020
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi Covid- 19 dan Melaksanakan Penindakan Secara Langsung Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sangsi Pus Up Di tempat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Arcamanik Akp Deny Rahmanto S.S.,S.I.K. menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid- 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang si terapkan Pemerintah.
**M. Edwandi
Posting Komentar