KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Jajaran Polsek Andir bersama Forkopimcam Andir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai dengan Intsruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Minggu 20 September 2020.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi dengan memberikan Surat Catatan Kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Angraini, S.H. S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemic sekrang ini.
**M. Edwandi
Posting Komentar