Bhabinkamtibmas Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung Bersama Tiga Pilar Kec Arcamanik Himbau Pemilik Toko Non Sembako Patuhi Perwal 16

 
KIMCIPEDES.COM, POLRESTABES BANDUNG | Bhabinkamtibmas Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung melaksanakan giat bersama Tiga Pilar, Lurah Cisaranten kulon, dan Bhabinsa dengan memberikan himbauan kepada para pemilik toko yang berada di Kelurahan Cisaranten Kulon.

Himbauan dan sekaligus mensosialisasikan pelaksanaan PSBB terkait peralihan dari Perwal 14 ke Perwal 16.

Kepada para pemilik toko non sembako disampaikan untuk menaati kebijakan pemerintah sesuai dengan Perwal No.16 Tahun 2020 Pasal 11, agar selama pelaksanaan PSBB melaksanakan penutupan toko.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes