Reses Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH : Warga Cipedes Soroti Mahalnya Biaya Pemakaman di TPU


KIMCIPEDES.COM, BANDUNG - Tinggi biaya Pemakaman di Kota Bandung mendapat perhatian serius Anggota DPRD Kota Bandung. Warga Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi menyoroti retrubusi penyediaan lahan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Bandung mencapai jutaan rupiah yang sangat memberatkatkan warga.

Hal tersebut disampaikan warga Cipedes ketika Reses Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH dari Komisi C, bertempat di Gelanggang Taruna Jl. Sukagalih II Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Senin, 25/11/2019.

Reses Masa Reses I Tahun Persidangan 2019 di Daerah Pemilihan I, Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH dalam rangka menampung aspirasi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.

Tampak hadir Lurah Cipedes, H. Dedi Rustandi, SH, Bhabinkatibmas Kelurahan Cipedes, Aiptu Endang Supriadi, Ketua LPM Kelurahan Cipedes, Raka Mandala Putra, Ketua Karang Taruna Rajawali Kelurahan Cipedes, Dedi Djunaidi, PKK Kelurahan Cipedes, Ketua Forum RW Kelurahan Cipedes Suherman, Ketua RW Se-Kelurahan Cipedes, dan Tokoh Masyarakat. 

Menanggapi atas keluhan warga Kelurahan Cipedes, Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury, SH mengungkapkan berdasarkan Peraraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, bahwa penyediaan lahan yang digunakan pemakaman Rp.425.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu) permeter persegi. Mahalnya biaya pemakaman di 13 TPU Kota Bandung sudah berlangsung lama. Permasalahan mahalnya biaya retribusi pelayanan pemakaman menjadi catatan prioritas saya untuk disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan KIMCIPEDES,COM dilapangan, pungli biaya pemakaman di lingkungan TPU Kota Bandung seperti dipelihara oleh pejabat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung. Pasalnya, hingga kini belum ada upaya untuk menindak tegas oknum Pegawai TPU yang diduga bekerjasama dengan pencari nafkah untuk melancarkan aksi meraup keuntungan secara pribadi.

Seperti yang dialami, Benny paman Ahli Waris Almarhumah Reva Nur Azizah yang wafat pada 17 September 2019 dimakamkan di TPU Sirnaraga Kota Bandung. "Biaya pemakaman keponakan saya ini sebesar Rp. 2.500.000,-. melalui Yanyan Pegawai Harian Lepas ( PHL) dilingkungan TPU Sirnaraga," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Benny, ketika di konfirmasi ke Kantor TPU Sirnaraga untuk menanyakan kartu kematian Almarhumah Reva Nur Azizah, ternyata data yang ada di Kantor TPU Sirnaraga memakai jalur SKTM. Modus-modus seperti ini sudah membudaya dilingkungan TPU Sirnaraga, bahkan hal serupa juga terjadi di TPU Astanaanyar.

Ryan warga Pasirkoja menuturkan ketika memakamkan keponakannya diminta Rp. 2 juta pada bulan September 2019 lalu. Ketika diminta kwitansi penerimaan uang, menurutnya Petugasnya TPU kita tidak mengeluarkan tanda terima biaya pemakaman., ungkap Ryan.

Kepala UPT TPU Wilayah 1 Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang ketika dikonfirmasi KIMCIPEDES.COM mengatakan bahwa di TPU Sirnaraga ini sudah kesekian kalinya warga yang melapor kepada kami mengenai biaya pemakaman yang meleceng dari Perda.

"Warga kebanyakan melapor untuk pemakaman keluarganya melalui pencari nafkah, tidak langsung melapor ke Kantor TPU setempat. Tapi, saya amati, ada dugaan unsur kerjasama antara pegawai dengan pencari nafkah. Kalau saya perhatikan, setiap ada pengaduan masyarakat, pasti alasannya pencari nafkah, tidak langsung ke kantor," kata Bambang.

"Kita sedang berupaya untuk membenahi pelayanan di 13 Kantor TPU di Kota Bandung. Insha allah, dalam waktu dekat semua pelayanan melalui online. Sehingga tidak ada lagi transaksi pembayaran retribusi melalui tatap muka. Semua melalui online, bayar melalui bank, tinggal bawa bukti setoran ke Kantor TPU, nanti pegawai TPU akan mempersiapkan segala kebutuhan pelayanan pemakaman," ungkap Bambang.

Menarik retribusi sebesar Rp. 2 Juta s.d Rp. 2,5 juta merupakan hal yang tidak wajar. Dan didaftarkan melalui jalur SKTM. "Karena suka banyak oknum yang tidak bertanggungjawab meminta dan mengatasnamakan dinas padahal belum tentu oknum tersebut PNS kami. Kita akan lakukan penyelidikan, kejadian pemerasan dengan dalih retribusi pemakaman baru bukan pertama kali terjadi," tutur Bambang.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes