- Diikutkan di Peparda Jabar di Bogor 2018
- Diiikutkan diKejuaran Kejuaran Nasional tahun 2019
- Diikutkan pada Asean Paragames di Filifina 2019 serta akan dibantu soal beasiswa dan karir PNS plus akan sama sama memperjuangkan sekolah Atlet Paralympic di Jawa Barat
Advokat Atlet - Atlet Paralympic Disabilitas Jabar Kamaludin, SH dari LBH GALUH PAKUAN akhirnya mendaftarkan Tindakan Cidera Janji NPCI tersebut kepada PN TK I BANDUNG untuk dilakukannya Sita Eksekusi atas pelanggaran tersebut yang hari ini Rabu, 20 November 2019 memasuki Sidang kedua.
Dalam Sidang I Ketua NPCI JABAR Supriyanto di depan Hakim menyatakan sanggup mengurus Atlet - Atlet untuk ikut di Asian Paragames dan Peparnas 2020 di Jakarta, ternyata pada persidangan kali ini tidak hadir maka Hakim menyatakan bahwa Sita Eksekusi atas pelanggaran kesepakatan perdamaian ini berlaku dengan kemenangan berada dipihak Para Atlet, karena jelas Pihak NPCI melanggar kesepakatan damai. NPCI Jawa Barat jelas memainkan perdamaian hukum ini.
Karena sebenarnya bulan Juni 2019 NPCI Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Atlet Blind Judo Junardi dan Sonny Satrio untuk dapat mengikuti Asean Paragames dan Peparnas tapi tidak diproses lebih lanjut.
Farid Surdin Juru Bicara Atlet Disabilitas Paralympic Jawa Barat meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah Propinsi dalam hal ini Menpora Baru, Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus eksploitasi atlet dan tata kelola NPCI yang penuh dengan teror dan KKN berupa pemriotasan atlet yang penurut terhadap tata kelola otoriter NPCI dan mau memberikan setoran sampai 30 persen bila mereka beprestasi, walau itu jelas - jelas melanggar Undang-Undang Disabilitas karena tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Untuk Perlindungan terhadap bencana kemanusiaan lebih lanjut terhadap para Atlet Disabilitas dan kaum Disabilitas Pemerintah dan DPR RI harus segera Menetapkan Berdirinya Komisi Disabilitas Nasional sebagai KOMNAS HAM nya Kaum Disabilitas yang mana menurut ketentuan Undang - Undang ini sudah telah dibentuk.
* M. Edwandi
Posting Komentar